7AnBJZk-X_msqm6g6I4ZyenIcMU PIUTANG WESEL DAN PROMES

PIUTANG WESEL DAN PROMES

Posted by Unknown Sunday 10 May 2015 2 comments
Bagikan Artikel Ini :
PIUTANG WESEL

A. WESEL DAN PROMES
Dalam dunia bisnis dikenal jenis piutang yang lain, yaitu apa yang disebut wesel dan promes. Piutang ini dapat timbul karena transaksi penjualan secara kredit atau bias juga berasal dari pemberian pinjaman yang telah dilakukan perusahaan. Apabila ditinjau  dari segi isinya, wesel dan promes mempunyai perbedaan yang cukup besar. Penggunaan wesel dan promes diatur dalam Kitab Undang-undang  Hukum Dagang(KUHD) yang disebut sebagai Surat Berharga. 

Surat Wesel

 Wesel adalah surat berharga yang berisi perintah dari si penarik (pembuat surat) kepada si wajib bayar untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebut pada surat tersebut atau orang lain yang ditunjuk. Dengan kata lain, wesel dapat diartikan sebagai surat perintah yang ditulis oleh orang yang mempunyai tagihan, dialamatkan kepada orang yang berutang, meminta agar jumlah uang yang tertulis dalam surat tersebut dibayar pada tanggal yang telah ditetapan, kepada orang yang namanya tertulis dalam surat tersebut.
Bentuk surat wesel bias bermacam-macam, asalkan memenuhi ketentuan-etentuan yang termuat pada pasal 100 KUHD yang memberikan batasan-batasan sebagai berikut :
1. Di depan surat wesel harus terdapat tulisan “Surat Wesel”
2. Surat wesel adalah  perintah tak bersyarat  untuk membayar uang sejumlah tertentu
3. Disebutkan nama orang yang harus membayar
4. Ditentukan hari jatuh atau hari pembayarannya
5. Disebutkan tempat pembayarannya
6. Disebutkan nama orang yang ditunjuk
7. Dicantumkan tanggal dan tempat penarikan( pembuatan) surat wesel
8. Dibubuhi tandatangan orang yang menarik wesel
Beberapa hal penting yang harus dipahami, apabila kita membaca sebuah surat wesel adalah :
1. Tanggal penarikan
2. Jangka waktu
3. Penarik wesel dan tertarik
4. Pemegang wesel
5. Nilai nominal wesel
6. Menunjuk pihak lain
7. Surat perintah


Surat Promes

Promes adalah surat janji untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu. Kitab Undang-undang Hukum Dagang( KUHD) menetapkan bahwa surat promes harus memuat hal-hal berikut :
1. “Order clasule” atau promesse an order”
2. Kesanggupan untuk membayar dengan tiada syarat jumlah yang tercantum di dalamnya
3. Hari jatuh atau hari pembayaran
4. Tempat pembayaran promes
5. Nama pemegang promes atau orang yang ditunjuknya
6. Tanggal dan tempat pembuatan promes
7. Tanda tangan penarik (pembuat) promes

Ditinjau dari sudut pemegang wesel atau promes, kedua surat berharga tersebut merupakan piutang dan dicatat dalam rekening Piutang Wesel, sedangkan bagi pihak yang berkewajiban untuk membayar (tertarik), maka wesel dan promes adalah merupakan utang dan dicat dalam rekening Utang Wesel.

Perbedaan antara wesel dan promes adalah sebagai berikut .

WESEL
a. Wesel adalah surat perintah untuk membayar.
b. Penarik dan yang berkepentingan terdiri atas dua pihak.
c. Yang membuat adalah pihak mempunyai piutang
d. Memerlukan akseptasi

PROMES
a. Promes adalah surat janji untuk membayar
b. Penarik dan yang berkepentingan berada di satu tangan
c. Yang membuat adalah pihak yang berutang
d. Tidak memerlukan akseptasi



TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: PIUTANG WESEL DAN PROMES
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://letsreadingme.blogspot.com/2015/05/piutang-wesel-dan-promes.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

2 comments:

Unknown said...

ruet otake gung ngenehin utang piutang
hahahaha
Pusat informasi game dan aplikasi

Unknown said...

hahaha kanggoang share ne plajahin gen broo

Post a Comment

Facebook

Total Pageviews